https://drive.google.com/file/d/1h5ClQrz0nYIRkN9cIeekBLpmRnL8WanA/view?usp=sharing
AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia)
Kementerian Agama menunjuk MTs Ummi Kalsum sebagai salah satu sekolah pelaksana AKMI di Kota Gunungsitoli Tahun 2024, sebagai pelaksana perdana AKMI di tingkat Madrasah Tsanawiyah, MTs Ummi Kalsum selalu siap melaksanakan tugas yang diamanatkan. AKMI ini berperan mengukur kemampuan siswa dalam literasi membaca, numerasi, sains, dan sosial budaya dan membantu guru dalam memperbaiki pembelajaran di kelas. AKMI berbeda dengan ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud Ristek. AKMI yang dilakukan pada siswa madrasah sebagai metode penilaian yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya termasuk survei karakter dan AKMI memiliki tindak lanjut untuk pelatihan guru agar dapat menerapkan literasi dalam setiap pembelajaran yang dilakukan guru tersebut.
Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2024
Sebanyak 6 orang Siswa MTs Ummi Kalsum mengikuti Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2024, yang dilakasanakan pada tanggal 2 Juli 2024 di MAN Gunungsitoli, adapun cabang Lomba yang diperlombangan untuk Individu (Matematika Terintegrasi, Ilmu Pengetahuan Alam Terintergrasi, Ilmu Pengetahuan Sosial Terintegrasi) dan untuk Beregu (Group Melati MTs Ummi Kalsum). untuk setiap cabang lomba individu diikuti 1 utusan dari setiap Madrasah Tsanawiyah se-Kota Gunungsitoli. dan dari cabang lomba beregu di ikuti 1 Group setiap Madrasah Tsanawiyah se-Kota Gunungsitoli, dengan usaha dan belajar akhirnya MTs Ummi Kalsum memperoleh hasil
- Juara 1 Ilmu Pengetahuan Alam Terpadu atas nama Nikmal Nadia Harefa siap di utus ketingkat Provinsi Sumatera Utara
- Juara 3 Ilmu Pengetahuan Sosial
- Juara 2 Beregu.
Akhirnya seperti biasa MTs Ummi Kalsum kembali menorek prestasi di ajang Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2024.
MTS Ummi Kalsum di Kompetisi Sains Madrasah 2022.
Halo, Sobat Madrasah! Beberapa waktu lalu perhelatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) kembali di gelar, di Kota Gunungsitoli, dan menghasilkan juara juara untuk tahun 2022, untuk ke beberapa kalinya dari tahun 2013 sampai sekarang MTs Ummi Kalsum turut berpartisipasi dalam kegiatan ini dan selalu keluar sebagai juara 1, sama seperti tahun sebelumnya MTs Ummi Kalsum kembali membabat Juara 1 dari 2 Cabang Lomba, yaitu Bidang IPA terintergrasi dan IPS Terintergrasi.
Rahmad Mulyadin Tanjung, M.Pd (Kepala MTs Ummi Kalsum) bangga terhadap siswa siswa MTs Ummi kalsum yang selalu menampilkan yang terbaik dan mengharumkan nama MTs Ummi Kalsum di Kancah perhelatan KSM tersebut.
Nah, Sobat Madrasah penasaran tidak siapa saja yang berhasil menjuarai KSM jenjang MTS di tahun ini?
CABANG LOMBA | JUARA 1 | JUARA 2 | JUARA 3 |
ILMU PENGETAHUAN ALAM | SALBIAH TEL (MTS UMMI KALSUM) | HABIBI RIZKIANSYAH GULO (MTS ASHABUL KAHFI ) | CANTIKA PUTRI MENDROFA (MTS NU GUNUNGSITOLI) |
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL | FIFID AMELSA (MTS UMMI KALSUM) | DAFFA GHIFARI RAKHA (MTS N GUNUNGSITOLI) | INTAN PURNAMA GEA (MTS UMMI KALSUM) |
MATEMATIKA | MUHAMMAD SATRIA ABIMANYU ( MTS NU GUNUNGSITOLI ) | FARAH SALSABILA TANJUNG (MTS ASHABUL KAHFI ) | NAILASYAH PUTRI DAELI (MTS N GUNUNGSITOLI) |
Kompetis Sains Madrasah Tahun 2021
MTs Swasta Ummi Kalsum,kembali meraih Juara dalam ajang tahunan bergengsi antara Madrasah Se-Indonesia, Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang di gelar oleh Kementerian Agama Kota Gunungsitoli untuk tingkat Kabupaten/Kota menghasilkan juara juara terbaik diantaranya MTs Ummi Kalsum meraih 3 kejuaraaan sekaligus dari 3 cabang lomba yang di pertandingkaan, yaitu, Juara 1 IPA Terintegrasi, Juara 1 IPS Terintegrasi dan Juara 3 Matematika Terintegrasi, insya allah 3 pemenang akan lanjut mengikuti lomba KSM ke Tingkat Propinsi.
PENERIMAAN SANTRIWATI BARU PONDOK PESANTREN PUTRI UMMI KALSUM TAHUN PELAJARAN 2021/2022
JADWAL, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MTs/MA.UMMI KALSUM TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Jadwal Pendaftaran Siswa Baru MTs.Ummi Kalsum Gunungsitoli:
- Link Form Pendaftaran pada website mulai aktif tanggal 5 Mei sd 10 Juli 2021.
- Pengumuman kelulusan administrasi tanggal 10 Juli 2021
- Pendaftaran harus online, atau manual Madrasah
Persyaratan saat pendaftaran Ulang:
- Mengisi Form pendaftaran secara online/ Mengisi form pendaftaran manual.
- Mengisi Surat Pernyataan diatas Materai 6000
- Fotocopy Akte Kelahiran 2 Lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga 2 Lembar
- Fotocopy KTP Orang Tua/ Wali ( Ayah/Ibu) masing – masing 1 lembar
- Pas Foto 3×4 dan 2 x 3 masing – masing sebanyak 2 lembar (latar merah dengan menggunakan pakaian seragam berjilbab)
- Fotocopy Kartu BPJS,KPS,PKH, KIP, KIS, PIP (jika Mempunyai)
- Print Out / Fotocopy NISN (Nomer Induk Sekolah Nasional) dari asal SD/MI (Jika ada).
- Map Tulang transparan 2 buah
Catatan : Pastikan semua berkas lengkap dan urut sesuai urutan di atas dalam 2 map (map Merah untuk Tsanawiyah dan map kuning untuk Aliyah) sebelum di serahkan di MTs/MA Pondok Pesantren Putri Ummi Kalsum terakhir pada tanggal 10 – 13 Juli 2021 Pukul 08.00 s/d 15.00.Gunungsitoli, 28 April 2021
UNTUK PENDAFTARAN KLIK TULISAN DIBAWAH INI SESUAI TINGKATNYA
Tahun Pelajaran 2020/2021, Madrasah Gunakan Kurikulum PAI Baru
Jakarta (Pendis)- Madrasah akan memulai tahun pelajaran 2020/2021 mulai 13 Juli mendatang. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan bahwa Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
“Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terang Umar di Jakarta, Jumat (10/07).
Menurut Umar, Kemenag telah menerbitkan KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.
“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah,” ujar Umar.
“Sehubungan itu, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi,” lanjutnya.
Meski demikian, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. “Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas Umar.
“Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” tandasnya.(Humas)
TATA CARA PEMBELAJARAN DARING MTs UMMI KALSUM MASA PANDEMI COVID 19
Bahwa pembelajaran di Madrasah secara khusus Madrasah dibawah Naungan Pondok Pesantren Putri Ummi Kalsum dilaksanakan secara Daring hingga tanggal 29 Mei 2020, diharapkan Partisipasi orang tua untuk menghimbau dan mengawasi anak dalam mengikuti pembelajaran daring dirumah sesuai dengan jadwal pembelajaran aktif disekolah.Santriwati baik MTs/MA/Pondok dengan bantuan orang tua bergabung dalam media pembelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah yaitu classroom dan whatsapp.Santriwati baik MTs/MA/Pondok selalu mengisi absen harian yang telah ditetapkan
- Jika anda menggunakan PC/Laptop Buka Google Chroom dan masuk dengan email pribadi masuk ke gmail kemudian cari Classroom atau ketik alamat link https://classroom.google.com/u/5/h
- Jika anda mempergunakan HP download Classroom melalui Playstore HP anda.
- Jika telah terbuka classroomnya kelik panel tanda tambah di sudut kanan atas dan pilih gabung kelas, kemudian masukkanlah kode kelas. berikut kami bagikan kode kelas berdasarkan mata pelajaran masing – masing
- Kode Kelas untuk Mapel MTs
- Kode Kelas untuk Mapel MA
- Pilih Gabung
- Selesai
ATURAN BELAJAR MASA PANDEMI COVID 19
- Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19
- Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor : B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Covid_19
- Surat Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : P.2022/Kw.02/1-e/HK.00/03/2020 tentang Tindak lanjut edaran Menteri Agama dan PANRB tentang Penanganan Covid-19.
- Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 440/2240-DIK/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease ( Covid -19).
- Surat Kementerian Agama Kota Gunungsitoli Nomor : B-569/Kk.02.33/1/HK.00/02/2020 tentang tindak lanjut edaran Menteri Agama dan Gubernur Sumatera Utara tentang Pencegahan Covid-19
- Pengumunan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Nomor : 440/ 1146 -Dikdas/2020 tentang Perpanjangan Waktu Belajar Mandiri di rumah.
- Pengumuan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Nomor : 440/2750-Dikdas/2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar Mandiri dirumah sampai 29 Mei 2020.
- Pengumuan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Nomor : 420/1580-Dikdas/2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar Mandiri dirumah sampai 4 Juni 2020.
- Edaran Walikota Gunungsitoli Nomor : 420/4026-Dik/2020 tentang perpanjangan masa belajar dirumah sampai batas waktu yang belum ditentukan.
- Surat Ka.Kanwil Kemenagsu Nomor : B-2815/Kw.02/2-a/PP.00/06/2020 tentang Penyelenggaraaan Tatapmuka Bagi MA,MTs,MI, RA masa pandemi Covid 19.
- SKB 4 Menteri Nomor : 01/KB/2020,516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020,440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaranan Pembelajaran Masa Pandemi Covid 19.
- Surat Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Nomor : 420/1895-Dikdas/2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021.
- Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2019/2020.
- Surat Edaran Gugus Tugas Penangan Covid 19 Sumut Nomor : 218/GTCOVID-19/VII/2020 tentang larangan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di Sumut.