ATURAN BELAJAR MASA PANDEMI COVID 19

  1. Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19
  2. Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor : B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Covid_19
  3. Surat Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : P.2022/Kw.02/1-e/HK.00/03/2020 tentang Tindak lanjut edaran Menteri Agama dan PANRB tentang Penanganan Covid-19.
  4. Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 440/2240-DIK/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease ( Covid -19).
  5. Surat Kementerian Agama Kota Gunungsitoli Nomor : B-569/Kk.02.33/1/HK.00/02/2020 tentang tindak lanjut edaran Menteri Agama dan Gubernur Sumatera Utara tentang Pencegahan Covid-19
  6. Pengumunan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Nomor : 440/ 1146 -Dikdas/2020 tentang Perpanjangan Waktu Belajar Mandiri di rumah.
  7. Pengumuan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Nomor : 440/2750-Dikdas/2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar Mandiri dirumah sampai 29 Mei 2020.
  8. Pengumuan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Nomor : 420/1580-Dikdas/2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar Mandiri dirumah sampai 4 Juni 2020.
  9. Edaran Walikota Gunungsitoli Nomor : 420/4026-Dik/2020 tentang perpanjangan masa belajar dirumah sampai batas waktu yang belum ditentukan.
  10. Surat Ka.Kanwil Kemenagsu Nomor : B-2815/Kw.02/2-a/PP.00/06/2020 tentang Penyelenggaraaan Tatapmuka Bagi MA,MTs,MI, RA masa pandemi Covid 19.
  11. SKB 4 Menteri Nomor : 01/KB/2020,516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020,440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaranan Pembelajaran Masa Pandemi Covid 19.
  12. Surat Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Nomor : 420/1895-Dikdas/2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021.
  13. Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2019/2020.
  14. Surat Edaran Gugus Tugas Penangan Covid 19 Sumut Nomor : 218/GTCOVID-19/VII/2020 tentang larangan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di Sumut.